时间:2025-06-01 04:39:01 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahw quickq苹果版下载地址
JAKARTA,quickq苹果版下载地址 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!2025-06-01 04:30
Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK2025-06-01 04:29
Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD2025-06-01 04:25
Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi2025-06-01 03:37
Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri2025-06-01 03:26
Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi2025-06-01 03:06
Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan2025-06-01 02:42
PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar2025-06-01 02:28
Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern2025-06-01 02:21
20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong2025-06-01 02:01
PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada2025-06-01 04:02
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-06-01 03:29
TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK2025-06-01 03:14
Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat2025-06-01 03:06
5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal2025-06-01 02:58
Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA2025-06-01 02:41
FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban2025-06-01 02:25
Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping2025-06-01 02:10
INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main2025-06-01 01:57
Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat2025-06-01 01:53